HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia
Hak dapat di artikan sesuatu yang benar,kewenangan,kekuasaan,untuk berbuat sesuatu,atau kekuasaan yang benar atas sesuatu untuk menuntut sesuatu.sedangkan “asasi” berarti bersifat dasar,pokok atau fundamental. Sehingga HAM adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang di miliki manusia,seperti hak hidup,hak berbicara,dan hak mendapat perlindungan.
Ada sejumlah hak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan,seperti kebebasan berbicara dan berpendapat,kebebasan beragama dan berkeyakinan,kebebasan bsrserikat, dan hak untuk mendapatkan perlindungan yang sama di depan hukum.HAM itu tidak boleh di cabut karna manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan maka HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia dan merupakan hak yang di berikansebagai karunia Tuhan. Karena semua HAM itu dari tuhan maka tidak tidak diperbolehkan ada pihak lain termasuk manusia kecuali Tuhan sendiri yang mencabutnya. Dibalik adanya HAM yang perlu dihormati mengandung makna adanya kewajiban asasi dari setiap orang. Kewajiban asasi yang di maksud adalah kewajiban dasar manusia yang ditekankan dalam Undang-undang tersebut sebagai seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.
Sedikitnya ada lima HAM yang telah mendapat pengakuan dari masyarakat dunia,yakni :
(1) Kebebasan berbicara,berpendapat dan pers.
(2) Kebebasan Bergama.
(3) Kebebasan berkumpul dam berserikat.
(4) Hak atas perlindungan yang sama di depan hukum,dan
(5) Hak atas pendidikan dan penghidupan yang layak.
Istilah HAM dalam UUD 1945 secara eksplisit tidak ada namun secara emplisit kita tidak dapat menafsirkan bahwa HAM dapat di temukan pada bagian pembukaan UUD 1945 Alinea pertama dan pada bagian Batang Tubuh UUD 1945, pasal 27 sampai dengan 31 yaitu ;
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karna tidakk sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.”
Sesungguhnya Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila menganut paham kekeluargaan (Intergralistik) sehingga dari perwujudan hak-hak asasi manusia lebih dititik beratkan pada pelaksanaan hak dan kewajiban warga Negara. . HAM ialah ajaran teori hukum alam (Natural Law Theory, atau filsafat hukum alam) sebagai dianut negara-negara Barat modern. Rumusan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar dapat mencakup lima kelompok materi sebagai berikut:
1. Kelompok Hak-Hak Sipil. Dirumuskan menjadi:
a. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
c. Setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk perbudakan.
d. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
e. Setiap orang berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran dan hati nurani.
f. Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
g. Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
h. Setiap orang berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
i. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalu perkawinan yang sah.
j. Setiap orang berhak akan status kewarganegaraan.
k. Setiap orang berhak untuk bebas bertempat tinggal di wilayah negaranya, meninggalkan dan kembali ke negaranya. Setiap orang berhak memperoleh suaka politik.
m. Setiap orang berhak bebas dari segala bentuk perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut.
2. Kelompok Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya
a. Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapatnya secara damai.
b. Setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat.
c. Setiap warga negara dapat diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan publik.
d. Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan layak bagi kemanusiaan.
e. Setiap orang berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang layak dalam hubungan kerja yang berkeadilan.
f. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi.
g. Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak dan memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat.
h. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
i. Setiap orang berhak untuk memperoleh dan memilih pendidikan dan pengajaran.
j. Setiap orang berhak mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.
k. Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak-hak masyarakat lokal selaras dengan perkembangan zaman dan tingkat peradaban bangsa.
l. Negara mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebudayaan nasional.
m. Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kemanusiaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan menjalankan ajaran agamanya.
3.Kelompok Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan. a. Setiap warga negara yang menyandang masalah sosial, termasuk kelompok masyarakat yang terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama.
b. Hak perempuan dijamin dan dilindungi untuk mencapai kesetaraan gender dalam kehidupan nasional.
c. Hak khusus yang melekat pada diri perempuan yang dikarenakan oleh fungsi reproduksinya dijamin dan dilindungi oleh hukum.
d. Setiap anak berhak atas kasih sayang, perhatian dan perlindungan orangtua, keluarga, masyarakat dan negara bagi pertumbuhan fisik dan mental serta perkembangan pribadinya.
e. Setiap warga negara berhak untuk berperan serta dalam pengelolaan dan turut menikmati manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam.
f. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
g. Kebijakan, perlakuan atau tindakan khusus yang bersifat sementara dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan yang sah yang dimaksudkan untuk menyetarakan tingkat perkembangan kelompok tertentu yang pernah mengalami perlakuan diskriminasi dengan kelompok-kelompok lain dalam masyarakat, dan perlakuan khusus sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) pasal ini, tidak termasuk dalam pengertian diskriminasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (13).
4.Tanggung jawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia
a. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai agama, moralitas dan kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
c. Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia.
d. Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pembentukan, susunan dan kedudukannya diatur dengan undang-undang.
B. Konsep Demokrasi Konstitusional
Secara etimologis Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani.”demos” berarti rakyat dan “kratos/kratein” berarti kekuasan” (government of rule by the people). Ada pula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi dapat berarti juga seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan,tetapi juga mencakup seperangkat prektek dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku sehingga demokrasi sering di sebut suatu pelembagaan dari kebebasan. Mengapa demokrasi karena demokrasi sebagai dasar sistem pemerintahan konstitusional sudah teruji oleh jaman yang menjunjung tinggi kebebasan,HAM, persamaan di depan hukum yang harus dimiliki oleh setiap individu dan masyarakat.
Demokrasi konstitusionil adalah suatu gagasan pemerintahan demokrasi yang kekuasaannya terbatas dan pemerintahanya tidak di benarkan betindak sewenag-wenang . ketntuan dan peraturan hukum yang membatasi kekuasaan pemerintah ini ada dalam konstitusi sehingga demokrasi konstitusional sering di sebut “pemerintahan berdasrkan konstitusi”.
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang berdasarkan konstitusi danb atau hukum ( Rule of law ). Sejumlah syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of law, sebagai berikut:
(1) Perlindungan konstitusionil;
(2) Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
(3) Pemilihan umum yang bebas;
(4) Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
(5) Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
(6) Pendidikan kewarga negaraan.
Untuk membnagun dan menegakkan demokrasi di Indonesia di perlikan pilar-pilar demokrasi konstitusionil berdasarkan filsafat bangsa pancasila dan konstitusi Negara RI UUD 1945 ialah demokrasi yang berdasarkan ;
(1) Ketuhanan yang maha ESA;
(2) HAM;
(3) Kedaulatan rakyat;
(4) Kecerdasan ;
(5) Pemisahan kekuasaan Negara;
(6) Otonomi daerah;
(7) Supremasi hukum ( Rule of law );
(8) Peradilan yang bebas
(9) Kesejahteraan rakyat;
(10)Keadilan social.
Factor-faktor yang mempengaruhi pembangunan dan penegakan demokrasi konstitusional di suatu Negara meliputi factor-faktor:
1. Factor ekonomi : tingkat pertumbuhan ekonomi menunjukan factor yang sangaat penting dalam pelaksanaan demokrasi di Negara tertentu.
2. Factor social danl politik :factor penting berkaitan dengan pembangunan demokrasi di suatu Negara dan mungkin sering di abaikan adalah masalah persaan kesatuan nasional atau identitas sebagai bangsa.
3. Factor budaya kewarga negaraan dan sejarah : akar sejarah dan budaya kewarga negaraan suatu bangsa ternyata dapat memberikan konstribusi yang besar terdapat pembentukan dan pembangunan masyarakat demokrasi.
Post A Comment:
0 comments: