Pendidikan Agama Islam
Pendidikan Agama Islam adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik mengenal, memahami, menghayati hingga mengimani, bertaqwa, dan berakhlak mulia dalam mengamalkan ajaran agama Islamdari sumber utamanya kitab suci Al Qur’an dan Hadits. Menurut Ditbinpaisun pendidikan agama islam adalah suatu usaha bimbingan dan asuhan terhadap peserta didik agar nantinya setelah selesai daripendidikan dapat memahami apa yang terkandung dalam islam secara keseluruhan, menghayati makna dan maksud serta tujuan yang pada akhirnya mengamalkannya.[1]
Kegiatannya dilakukan melalui keteladanan, bimbingan, pengajaran, latihan, pembinaan dan pembiasaan, serta penggunaan pengalaman. Selain itu Pendidikan Agama Islamjuga harus menghasilkan rasa hormat menghormati, toleransi (tasamuh) untuk menghormati penganut agama lain dalam hubungannya dengan kerukunan antarumat beragama dalam masyarakat sehingga terwujud kesatuan dan persatuan bangsa. Mata pelajaran Pendidikan Agama Islamitu keseluruhannya terliput dalam lingkup: Al Qur’an dan Hadits, keimanan, akhlak, fiqh (ibadah), dan peradaban. Sekaligus menggambarkan bahwa ruang lingkup Pendidikan Agama Islammencakup perwujudan keserasian, keselarasan dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, diri sendiri, sesama manusia, makhluk lain, maupun lingkungannya (Hablun minallah wa hablun minannas).
A. Fungsi
Terdapat beberapa Fungsi Pendidikan Agama Islamdi SD yakni :
Pengembangan, yaitu meningkatkan keimanan dan ketaqwan peserta didik kepada Allah SWT yang telah ditanamkan dalam lingkungan keluarga. Sekolah berfungsi untuk menumbuh kembangkannnya lanjutdalam diri siswa serta memlalui bimbingan, pengajaran dan pelatihan agar keimanan dan ketaqwaan tersebut dapat berkembang seccara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya[2]
Pendidikan Agama Islamdi SD berfungsi untuk menanamkan penguasaan arah dan pedoman nilai-nilai etika dan spiritualitas peserta didik yang bersumber dari ajaran Agama Islambahwa manusia memikul tanggung jawab sebagai makhluk personal maupun sosial untuk sendiri-sendiri atau bersama-sama mengabdi kepada Allah SWT dan membangun kerjasama mengembangkan harkat dan martabat manusia.
B. Tujuan
Pendidikan Agama Islamdi sekolah, mulai SD, SMP/MTs, sampai SMA/MA, bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan keimanan dalam bentuk kepercayaan dan kecintaan kepada Allah SWT, melalui pemberian dan pemupukan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, keteladanan, serta pengalaman peserta didik tentang agama Islamsehingga menjadi manusia muslim berakhlak mulia yaitu manusia yang produktif, bertoleransi (tasamuh), menjaga harmoni secara personal dan sosial.Pendidikan Agama Islampada Sekolah Dasar bertujuan Memberikan kemampuan dasar kepada peserta didik tentang agama Islamuntuk mengembangkan kehidupan beragama sehingga menjadi manusia muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta berakhlak mulia sebagai pribadi, anggota bermasyarakat dan warga Negara[3]
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pendidikan Agama Islamdi SD adalah nilai etika yang menekankan keserasian, keselarasan, keseimbangan, kejujuran, tanggung jawab, dan toleran dalam:
1. hubungan manusia dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT);
2. hubungan manusia sesama manusia;
3. hubungan manusia dengan dirinya sendiri;
4. hubungan manusia dengan alam sekitar (makhluk selain manusia) dan lingkungan.
Adapun ruang lingkup bahan pelajaran Pendidikan Agama Islamdi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah terfokus pada aspek:
1. Al Qur’an;
2. Keimanan;
3. Akhlak/Tatakrama;
4. Fiqih (ibadah);
5. Sejarah dan Peradaban Islam.[4]
D. Standar Kompetensi Kecakapan Hidup
Kegiatannya dilakukan melalui keteladanan, bimbingan, pengajaran, latihan, pembinaan dan pembiasaan, serta penggunaan pengalaman. Selain itu Pendidikan Agama Islamjuga harus menghasilkan rasa hormat menghormati, toleransi (tasamuh) untuk menghormati penganut agama lain dalam hubungannya dengan kerukunan antarumat beragama dalam masyarakat sehingga terwujud kesatuan dan persatuan bangsa. Mata pelajaran Pendidikan Agama Islamitu keseluruhannya terliput dalam lingkup: Al Qur’an dan Hadits, keimanan, akhlak, fiqh (ibadah), dan peradaban. Sekaligus menggambarkan bahwa ruang lingkup Pendidikan Agama Islammencakup perwujudan keserasian, keselarasan dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, diri sendiri, sesama manusia, makhluk lain, maupun lingkungannya (Hablun minallah wa hablun minannas).
A. Fungsi
Terdapat beberapa Fungsi Pendidikan Agama Islamdi SD yakni :
Pengembangan, yaitu meningkatkan keimanan dan ketaqwan peserta didik kepada Allah SWT yang telah ditanamkan dalam lingkungan keluarga. Sekolah berfungsi untuk menumbuh kembangkannnya lanjutdalam diri siswa serta memlalui bimbingan, pengajaran dan pelatihan agar keimanan dan ketaqwaan tersebut dapat berkembang seccara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya[2]
Pendidikan Agama Islamdi SD berfungsi untuk menanamkan penguasaan arah dan pedoman nilai-nilai etika dan spiritualitas peserta didik yang bersumber dari ajaran Agama Islambahwa manusia memikul tanggung jawab sebagai makhluk personal maupun sosial untuk sendiri-sendiri atau bersama-sama mengabdi kepada Allah SWT dan membangun kerjasama mengembangkan harkat dan martabat manusia.
B. Tujuan
Pendidikan Agama Islamdi sekolah, mulai SD, SMP/MTs, sampai SMA/MA, bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan keimanan dalam bentuk kepercayaan dan kecintaan kepada Allah SWT, melalui pemberian dan pemupukan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, keteladanan, serta pengalaman peserta didik tentang agama Islamsehingga menjadi manusia muslim berakhlak mulia yaitu manusia yang produktif, bertoleransi (tasamuh), menjaga harmoni secara personal dan sosial.Pendidikan Agama Islampada Sekolah Dasar bertujuan Memberikan kemampuan dasar kepada peserta didik tentang agama Islamuntuk mengembangkan kehidupan beragama sehingga menjadi manusia muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta berakhlak mulia sebagai pribadi, anggota bermasyarakat dan warga Negara[3]
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pendidikan Agama Islamdi SD adalah nilai etika yang menekankan keserasian, keselarasan, keseimbangan, kejujuran, tanggung jawab, dan toleran dalam:
1. hubungan manusia dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT);
2. hubungan manusia sesama manusia;
3. hubungan manusia dengan dirinya sendiri;
4. hubungan manusia dengan alam sekitar (makhluk selain manusia) dan lingkungan.
Adapun ruang lingkup bahan pelajaran Pendidikan Agama Islamdi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah terfokus pada aspek:
1. Al Qur’an;
2. Keimanan;
3. Akhlak/Tatakrama;
4. Fiqih (ibadah);
5. Sejarah dan Peradaban Islam.[4]
D. Standar Kompetensi Kecakapan Hidup
Standar kompetensi kecakapan hidup merupakan kompetensi yang dibakukan tentang kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual, dan kecakapan vokasional, untuk bekerja dan usaha mandiri.
Standar kompetensi kecakapan adalah sebagai berikut:
1. Kecakapan personal.Kecakapan ini meliputi kecakapan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berpikir rasional, memahami diri sendiri, percaya diri, bertanggung jawab untuk memelajaran pribadi, dapat menghargai dan menilai diri sendiri.
2. Kecakapan sosial. Kecakapan ini meliputi kompetensi bekerja sama dalam kelompok, menunjukkan tanggung jawab sosial, mengendalikan emosi, dan berinteraksi dalam masyarakat dan budaya lokal serta global.
3. Kecakapan intelektual. Kecakapan ini meliputi kompetensi menguasai pengetahuan, menggunakan nalar rasional, mengembangkan kapasitas sosial, dan berpikir strategis untuk belajar sepanjang hayat, serta berkomunikasi secara logis.
4. Kecakapan vokasional. Kecakapan ini berkaitan dengan suatu bidang kejuruan/keterampilan yang meliputi keterampilan fungsional; keterampilan bermata pencaharian seperti bertani, beternak, otomotif, menjahit; keterampilan bekerja; kewirausahaan; dan keterampilan menguasai teknologi informasi dan komunikasi.
E. Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran Pendidikan Agama IslamStandar kompetensi mata pelajaran Pendidikan Agama Islamdi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah berisi sekumpulan kemampuan minimal yang harus dikuasai peserta didik selama menempuh pendidikan di SD. Kemampuan ini berorientasi pada pembentukan watak dengan dukungan pengetahuan kognitif dalam rangka memperkuat keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, yang memanifes dalam perilaku (kebiasaan, afektif, dan psikomotorik) sehari-hari yang mencerminkan keimanan dan ketaqwaannya tersebut, sesuai dengan perkembangan psikologis peserta didik. Kemampuan-kemampuan tersebut tercantum dalam komponen Kemampuan Dasar dan merupakan penjabaran dari kemampuan yang dimaksudkan oleh standar kompetensi yang harus dicapai di SD yaitu:
1. Beriman kepada Allah SWT dan rukun iman yang lain dengan mengetahui fungsi serta terefleksi dalam sikap, perilaku, dan akhlak peserta didik dalam dimensi vertikal maupun horizontal;
2. dapat membaca Al Qur’an surat-surat (pendek) pilihan dengan benar, menyalin dan mengartikannya; dan
3. mampu beribadah dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan syari’at Islam terutama ibadah mahdhah.
F. Rambu-Rambu
Standar kompetensi kecakapan adalah sebagai berikut:
1. Kecakapan personal.Kecakapan ini meliputi kecakapan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berpikir rasional, memahami diri sendiri, percaya diri, bertanggung jawab untuk memelajaran pribadi, dapat menghargai dan menilai diri sendiri.
2. Kecakapan sosial. Kecakapan ini meliputi kompetensi bekerja sama dalam kelompok, menunjukkan tanggung jawab sosial, mengendalikan emosi, dan berinteraksi dalam masyarakat dan budaya lokal serta global.
3. Kecakapan intelektual. Kecakapan ini meliputi kompetensi menguasai pengetahuan, menggunakan nalar rasional, mengembangkan kapasitas sosial, dan berpikir strategis untuk belajar sepanjang hayat, serta berkomunikasi secara logis.
4. Kecakapan vokasional. Kecakapan ini berkaitan dengan suatu bidang kejuruan/keterampilan yang meliputi keterampilan fungsional; keterampilan bermata pencaharian seperti bertani, beternak, otomotif, menjahit; keterampilan bekerja; kewirausahaan; dan keterampilan menguasai teknologi informasi dan komunikasi.
E. Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran Pendidikan Agama IslamStandar kompetensi mata pelajaran Pendidikan Agama Islamdi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah berisi sekumpulan kemampuan minimal yang harus dikuasai peserta didik selama menempuh pendidikan di SD. Kemampuan ini berorientasi pada pembentukan watak dengan dukungan pengetahuan kognitif dalam rangka memperkuat keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, yang memanifes dalam perilaku (kebiasaan, afektif, dan psikomotorik) sehari-hari yang mencerminkan keimanan dan ketaqwaannya tersebut, sesuai dengan perkembangan psikologis peserta didik. Kemampuan-kemampuan tersebut tercantum dalam komponen Kemampuan Dasar dan merupakan penjabaran dari kemampuan yang dimaksudkan oleh standar kompetensi yang harus dicapai di SD yaitu:
1. Beriman kepada Allah SWT dan rukun iman yang lain dengan mengetahui fungsi serta terefleksi dalam sikap, perilaku, dan akhlak peserta didik dalam dimensi vertikal maupun horizontal;
2. dapat membaca Al Qur’an surat-surat (pendek) pilihan dengan benar, menyalin dan mengartikannya; dan
3. mampu beribadah dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan syari’at Islam terutama ibadah mahdhah.
F. Rambu-Rambu
1. Pendekatan Pembelajaran
Pendekatan Terpadu dalam Pendidikan Agama Islammeliputi: (a) Keimanan, memberikan peluang kepada peserta didik untuk mengembangkan pemahaman adanya Tuhan sebagai sumber kehidupan makhluk sejagat ini; (b) Pengamalan, memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mempraktekkan berbagai bentuk ibadah dan merasakan hasil-hasil praktek ibadah dan berakhlak mulia dalam menghadapi tugas-tugas dan masalah dalam kehidupan; (c) Pembinaan dan pembiasaan, memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk secara konsisten dan berkesinambungan menampilkan prilaku baik yang sesuai dengan ajaran Islamdan budaya bangsa dalam menghadapi masalah kehidupan; (d) Rasional, usaha memberikan peranan pada rasio (akal) peserta didik dalam memahami dan membedakan berbagai bahan ajar dalam standar materi serta kaitannya dengan prilaku yang baik dan prilaku yang buruk dalam kehidupan duniawi; (e) Emosional, upaya menggugah perasaan (emosi) peserta didik dalam menghayati perilaku yang sesuai dengan ajaran agama Islamdan budaya bangsa; dan (f) Fungsional,menyajikan bentuk semua standar materi (Al Qur an, Keimanan, Akhlak, Fiqih atau Ibadah, dan Peradaban/Tarikh), dari segi manfaatnya bagi peserta didik dalam kehidupan sehari-hari dalam arti luas; (g) Keteladanan, yaitu menjadikan figur guru agama dan non-agama, petugas sekolah lainnya, dan orang tua peserta didik, sebagai cermin manusia berkepribadian agama.
2. Pendekatan Penilaian
Penilaian dilakukan terhadap penguasaan kompetensi (sebagai hasil belajar) peserta didik mengacu kepada kompetensi dasar sebagaimana tercantum dalam standar kompetensi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. Di samping mengukur hasil belajar peserta didik sesuai dengan ketentuan kompetensi setiap aspek mata pelajaran di masing-masing kelas, penilaian juga dilakukan untuk mengetahui kedudukan atau posisi peserta didik dalam 8 level kompetensi yang ditetapkan secara nasional.
Penilaian berbasis kelas harus memperlihatkan tiga ranah, pengetahuan ( koknitif ), sikap (afektif), dan keterampilan (psikomotorik), sesuai dengan rumusan kompetensinya. Ketiga ranah ini semestinya dinilai secara proposional sesuai dengan sifat bagian atau aspek mata pelajaranyang bersangkutan. Sebagai contoh, pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, penilaiannya harus menyeluruh pada segenap aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan mempertimbangkan tingkat perkembangan peserta didik serta bobot setiap aspek standar isi mata pelajaran. Konkritnya, aspek kognitif meliputi seluruh materi pembelajaran ( Al Qur an, Keimanan, Akhlak, Ibadah, dan Peradaban); aspek afektif sangat dominan pada materi pembelajaran akhlak; dan aspek psikomotorik dan pengamalan sangat dominan pada materi pembelajaran ibadah dan membaca Al Qur’an dan aplikasinya dalam kehidupan. Kegiatan penilaian ini semestinya dilaksanakan dalam kaitan langsung dengan proses pembelajaran dan tidak selalu harus memerlukan tes atau prosedur asesmen yang bersifat khusus.
Penilaian dalam kelas ini dalam pendidikan agama Islamperlu memperhatikan prinsip kontinyunitas, yaitu guru secara terus menerus mengikuti pertumbuhan, perkembangan, dan perubahan peserta didik. Penilaiannya tidak saja merupakan kegiatan tes formal, melainkan juga:
1. Perhatian terhadap peserta didik ketika duduk, berbicara, dan bersikap;
2. Pengamatan ketika peserta didik berada di ruang kelas, di tempat ibadah, dan ketika mereka bermain.
Dari berbagai pengamatan itu ada yang perlu dicatat secara tertulis terutama tentang perilaku yang ekstrim/menonjol atau kelainan pertumbuhan yang kemudian harus diikuti dengan langkah bimbingan. Penilaian terhadap pengamatan dapat digunakan observasi, wawancara, angket, quesioner, skala sikap, dan catatan anekdot.[5]
3. Pengorganisasian Materi
Pengorganisasian materi pelajaran pada hakekatnya adalah kegiatan menyiasati proses pembelajaran dengan perancangan/rekayasa terhadap unsur-unsur instrumental melalui upaya pengorganisasian yang rasional dan menyeluruh. Kronologis pengorganisasian materi tersebut mencakup tiga tahap kegiatan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. Perencanaan terdiri dari perencanaan per satuan waktu dan perencanaan per satuan bahan ajar. Perencanaan per satuan waktu terdiri dari program tahunan dan program semester/caturwulan. Perencanaan per satuan bahan ajar dibuat berdasarkan satu kebulatan bahan ajar yang dapat disampaikan dalam satu atau beberapa kali pertemuan. Pelaksanaan terdiri dari langkah-langkah pembelajaran di dalam atau di luar kelas, mulai dari pendahuluan, penyajian, dan penutup.
Penilaian merupakan proses yang dilakukan terus menerus sejak perencanaan, pelaksanaan, dan setelah pelaksanaan pembelajaran per pertemuan, satuan bahan ajar, maupun satuan waktu. Dalam proses perancangan dan pelaksanaan pembelajaran hendaknya diikuti langkah-langkah strategis sesuai dengan prinsip didaktik, antara lain:
· dari mudah ke sulit;
· dari sederhana ke komplek;
· dari kongkrit ke abstrak.
4. Pengorganisasian Silabus
Rambu-rambu yang harus diperhatikan dalam pengorganisasian silabus mata pelajara Pendidikan Agama Islammencakup membaca Al Qur’an, nilai-nilai, aspek pembentukan sikap, ekstrakurikuler, dan keterpaduan. Kesemua rabu-rambu tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut.
a. Membaca Al Qur’an.
Membaca Al Qur’an atau hafalan-hafalan tertentu di awal setiap pelajaran selama 5 sampai 10 menit dengan tujuan untuk mengoptimalkan ketercapaian kemampuan membaca/menghafal Al Qur’an secara baik dan benar.
b. Nilai-nilai.
Setiap materi yang diajarkan kepada peserta didik mengandung nilai-nilai yang terkait dengan perilaku kehidupan sehari-hari, misalnya mengajarkan materi ibadah yaitu “Wudhu”, selain keharusan menyampaikan air pada semua anggota wudhu di dalamnya juga terkandung nilai-nilai bersih. Nilai-nilai inilah yang harus ditanamkan kepada peserta didik dalam pendidikan agama (afektif).
c. Aspek Sikap.
Untuk unsur pokok akhlak misalnya, selain dikaji masalah yang bersangkutan dengan aspek pengetahuan, aspek fungsionalnya diutamakan pada aspek sikap, sehingga kelak Peserta didik bersikap sebagai seorang muslim yang berakhlak mulia. Dan untuk mencapai tujuan tersebut, unsur akhlak juga didukung oleh cerita-cerita Rasul yang berkaitan dengan sifat-sifat keteladanannya (uswatun hasanah).
d. Estrakurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islamdapat mendukung kegiatan intrakurikuler, misalnya melalui kegiatan pesantren kilat, infaq Ramadhan, peringatan hari-hari besar Islam, bakti sosial, salat Jum’at, tahun baru Islam, lomba baca tulis Al Qur’an (BTA), dan lain-lain.
e. Keterpaduan.
Pola pembinaan Pendidikan Agama Islamdikembangkan dengan menekankan keterpaduan antara tiga lingkungan pendidikan, yaitu: lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Untuk itu guru Pendidikan Agama Islam(GPAI) perlu mendorong dan memantau kegiatan Pendidikan Agama Islamyang dialami oleh peserta didiknya di dua lingkungan lainnya (keluarga dan masyarakat), sehingga terwujud keselarasan dan kesesuaian sikap dan perilaku tindak dalam pembinaan peserta didik. [6]
5. Pemanfaatan Teknologi Komunikasi dan Informasi
Teknologi Komunikasi dan Informasi diperlukan untuk mewujudkan kreativitas dan keterampilan agar hasil pembelajaran peserta didik dapat diketahui oleh peserta didik lain atau orang lain. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ditujukan untuk mendapatkan informasi-informasi terbaru dalam rangka mencari gagasan untuk perancangan dan pembuatan benda-benda keterampilan sebagai wujud dari kreativitas peserta didik.
Post A Comment:
0 comments: